Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

KPK Bakal Segera Selidiki Sampel Suara Irwandi Yusuf

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pengambilan sampel suara itu untuk kepentingan pembuktian komunikasi-komunikasi yang terjadi dalam kasus ini.

“Tadi dilakukan pengambilan sampel suara terhadap IY (Irwandi Yusuf). Penyidik membutuhkan pengambilan sampel suara ini untuk kepentingan pembuktian terkait komunikasi yang terjadi dalam kasus yang ditangani ini,” ujar Febri pada Jumat (27/7/2018).

Dalam kasus ini, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Baca juga: Majelis Hakim Diminta Tidak Bekukan JAD

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)