Home > Ragam Berita > Nasional > GNPF Ulama Mengklaim Sebagai Pemegang Merek 212, Bagaimana Dengan Wiro Sableng?

GNPF Ulama Mengklaim Sebagai Pemegang Merek 212, Bagaimana Dengan Wiro Sableng?

Jakarta – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mengklaim pihaknya sebagai pemegang merek ‘212′. Lantas bagaimana dengan Wiro Sableng 212 yang ada jauh sebelum Aksi 212?

GNPF Ulama Mengklaim Sebagai Pemegang Merek 212, Bagaimana Dengan Wiro Sableng?

Tokoh cerita fiksi pendekar Wiro Sableng diketahui memiliki rajah dengan angka ‘212’ di dadanya. Murid Sinto Gendeng dari Gunung Kidul ini juga dikenal memiliki senjata Kapak Maut Naga Geni 212.

Bila dilihat di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, logo Wiro Sableng Pendekar Maut Kapak Naga Geni 212 ditemukan dalam data Hak Cipta dengan status ‘Dicatat’, dengan kategori ‘Artistic Works/Lukisan’.

Di sana tercantum tanggal permohonannya yakni 24 Januari 1991 dan tanggal pencatatannya 14 Juni 1991, dengan pemegang dan pencipta hak adalah Bastian Tito, pengarang cerita silat Wiro Sableng 212.

Sedangkan nama ‘Wiro Sableng 212’ juga tercatat dalam kategori merek di DJKI, dengan status Pelayanan Teknis. Tanggal penerimaan permohonannya 17 Oktober 2017 dan tanggal pengumumannya 30 Oktober 2017. Jenis barang dalam merek ini adalah boneka action figure hingga topeng dan mainan. Pemilik mereknya yakni PT Lifelike Pictures.

Pihak GNPF Ulama mengaku telah mendaftarkan merek 212 ke DJKI pada awal 2017 lalu. Namun demikian, Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Martak, tetap mengakui Wiro Sableng telah lebih dulu memakai angka 212.

“Wiro Sableng itu sudah ada lebih dulu daripada Aksi 212 kami,” kata Yusuf Martak , Senin (30/7/2018).

Namun demikian, Yusuf Martak mengklaim, merek 212 yang didaftarkan pihaknya ke DJKI berbeda dengan 212-nya Wiro Sableng. Menurut Yusuf, 212 yang diklaim GNPF Ulama meliputi banyak hal, seperti koperasi, perdagangan, retail, hingga restoran.

“Aturan main di pendaftaran hak kekayaan intelektual itu tidak hanya kita bilang, ‘Ini kita mau mengajukan 212 saja.’ Nggak boleh seperti itu, melainkah harus jelas bidangnya, 212-nya apa? Bidangnya harus sesuai dengan apa yang kita lakukan,” jelas Yusuf.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berani ketika tengah mengusut kasus dugaan suap dalam ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135