Home > Ragam Berita > Nasional > Hakim Menetapkan JAD Sebagai Organisasi Terlarang

Hakim Menetapkan JAD Sebagai Organisasi Terlarang

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang yang berafiliasi ke ISIS sehingga kegiatannya dibekukan. Selain itu, JAD harus membayar denda sebesar Rp 5 juta.

“Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” kata Hakim Ketua Aris Bawono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

JAD juga dianggap bertanggungjawab terhadap aksi teror yang dilakukan anggotanya sehingga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

“Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa pembuat korporasi tidak perlu melakukan itu secara fisik tapi bisa saja dibuat anggotanya asal saja masih dalam lingkup koporasi, perbuatan yang dilakukan anggota-anggota tertentu selama itu anggota korporasi dianggap melakukan atas nama korporasi,” beber hakim.

Dalam perkara ini, JAD dijerat dengan Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berani ketika tengah mengusut kasus dugaan suap dalam ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135