Home > Ragam Berita > Nasional > Jamiyyah Islamiyah Tidak Terima Dituding Sesat Oleh MUI Sumbar

Jamiyyah Islamiyah Tidak Terima Dituding Sesat Oleh MUI Sumbar

Jakarta – Keputusan Rapat Koordinasi Bidang Kerukunan dan Ukhuwwah Majelis Ulama Indonesia/MUI dan MUI Kab/Kota se-Sumatera Barat, tertanggal 21 Juli 2018, menyatakan bahwasanya aliran Jamiyyah Islamiyah (JML) sebagai aliran sesat.

Jamiyyah Islamiyah Tidak Terima Dituding Sesat Oleh MUI Sumbar

Kegiatan Para Santri di Ponpes Jamiyyah Islamiyah

Alasan keputusan tersebut dibuat karena MUI Sumbar menilai bahwa JML yang membawa ajaran Karim Jama’ merupakan aliran sesat. Selain itu, kelompok ini sebenarnya juga sudah dinyatakan sesat oleh MUI di masa Buya Amir Syarifuddin.

Mengetahui hal tersebut, Dewan Pimpinan JML Sumbar tidak terima terima. JML berupaya untuk meluruskan tudingan tersebut melalui sebuah surat klarifikasi yang ditandatangani Ketua Abdul Aziz Jamal dan Sekretaris, Zulkarnain Moesbar.

Abdul Aziz lantas menjelaskan lebih lanjut sejak awal mula JML berdiri dan terbentuk. Abdul Aziz menyebut bahwa pencetus JML bernama lengkap Buya K.H. Abdul Karim Djamak (Alm), yang wafat pada tahun 1996 dalam usia 90 tahun.

Baca juga : Penulis Ini Menyebut HTI Memang Bertentangan Dengan Pancasila

Abdul Karim Djamak mendirikan JML bersama dengan K.H. Amir Usman (Alm) dan Ketua Umum DPT Sekber Golkar Kabupaten Kerinci Mayor Minha Rapat (Alm). Abdul Karim Djamak kemudian bertindak sebagai pembina Jam’iyyatul Islamiyah.

“Dalam wadah Sekber Golkar pada waktu itu, dengan nama organisasi Jam’iyyatul Islamiyah,” kata Abdul Aziz saat ditemui, Minggu (29/07/2018).

Abdul Aziz kemudian menanggapi putusan MUI di masa Buya Amir Syarifuddin, menurutnya putusan itu perlu diklarifikasi ulang oleh MUI. Sebab tidak disebutkan secara spesifik bunyi pernyataan tersebut.

“Ajaran apanya yang sesat? Siapa yang sesat? Bagian mananya yang sesat? Hal-hal inilah yang perlu dijelaskan lebih lengkap oleh MUI Sumbar, sebagai kaum yang terpelajar. Kalimat “oleh keputusan MUI”, pun tidak dicantumkan bunyi keputusannya. Sehingga sekali lagi, dapat menimbulkan praduga yang macam-macam,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Luhut Binsar : Pemerintah Harus Usulkan Dana Penanggulangan Bencana Internasional

Luhut Binsar : Pemerintah Harus Usulkan Dana Penanggulangan Bencana Internasional

Jakarta – Sebagai salah satu negara rawan bencana, pemerintah akan mengusulkan adanya dana penanggulangan bencana ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135