Home > Ragam Berita > Nasional > Majelis Hakim Mewajibkan PKS Membayar Rp 30 Miliar Ke Fahri Hamzah

Majelis Hakim Mewajibkan PKS Membayar Rp 30 Miliar Ke Fahri Hamzah

Jakarta – Keputusan MA yang menolak kasasi PKS terkait persoalan pemecetan kadernya, Fahri Hamzah sudah tertera dalam laman informasi perkara yang dipublikasikan Mahkamah Agung tertanggal 30 Juli 2018 di website MA.

Majelis Hakim Mewajibkan PKS Membayar Rp 30 Miliar Ke Fahri Hamzah

Majelis Hakim Agung Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi membenarkan hal tersebut selaku pengetuk palu.

Hal ini akhirnya juga dikomentari Fahri sebagai sikap yang pantas.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Fahri saat itu menang lewat banding PKS di Pengadilan Tinggi Jakarta dan berujung pada kasasi di Mahkamah Agung.

Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim meminta PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Jakarta – Gubernur Anies Baswedan mengancam akan menutup diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat. ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135