Home > Ragam Berita > Nasional > Tidak Memenuhi Syarat, KPU Jatim Coret 70 Nama Bacaleg

Tidak Memenuhi Syarat, KPU Jatim Coret 70 Nama Bacaleg

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) terpaksa mencoret 70 nama bakal calon legislatif dari sejumlah partai politik karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Tidak Memenuhi Syarat, KPU Jatim Coret 70 Nama Bacaleg

Dari 1.670 nama bacaleg yang telah didaftarkan ke KPU Jatim, kini tinggal 1.600 orang.

Jumlah nama bacaleg yang dicoret paling banyak berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), yakni 30 nama. Disusul kemudian dari PKPI 21 bacaleg, Partai Garuda 7 bacaleg, PSI 6 bacaleg, dan PBB 3 bacaleg. Sedangkan PKS, Partai Perindo dan PPP masing-masing ada 1 bacaleg yang dicoret karena TMS.

“Hanura paling banyak yang TMS. Dari 120 (bacaleg) yang didaftarkan, sekarang sisa 90,” kata Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto, Jumat (3/8/2018).

Arbayanto kemudian menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan seseorang tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg, mulai dari tidak melampirkan surat keterangan dari pengadilan yang menerangkan tidak pernah dipidana, hingga sebab-sebab lain.

“Tapi ada juga yang bermasalah pada berkas lainnya,” terang Arbayanto.

Jumlah bacaleg yang dicoret ini bisa bertambah karena proses seleksi yang dilakukan KPU Jatim belum final.

“Jumlah ini belum final. Bisa saja nanti bertambah meski tidak begitu signifikan,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Jakarta – Gubernur Anies Baswedan mengancam akan menutup diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat. ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135