Home > Ragam Berita > Nasional > Meiliana Dihukum 18 Bulan Penjara Karena Protes Suara Azan, Ini Kata Cak Imin

Meiliana Dihukum 18 Bulan Penjara Karena Protes Suara Azan, Ini Kata Cak Imin

Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ikut berkomentar terkait vonis 18 bulan yang diberikan kepada Meiliana karena memprotes volume suara azan.

Meiliana Dihukum 18 Bulan Penjara Karena Protes Suara Azan, Ini Kata Cak Imin

“Bukan semata soal kasus Meiliana. Ini soal masa depan Indonesia yang majemuk, yang saat ini nyesek karena kasus Meiliana,” ujar Cak Imin lewat akun Twitternya, Kamis (23/8/2018).

Cak Imin kemudian ikut menyuarakan agar Meiliana di bebaskan dan mengajak semua pihak untuk lebih mendahulukan musyawarah.

“#BebaskanMeiliana. Ayo biasakan mengatasi semua masalah dengan musyawarah,” lanjut Cak Imin.

Seperti diketahui, Meiliana dihukum dengan pasal penistaan agama karena memprotes volume suara azan yang dianggapnya terlalu keras.

Awalnya, keluhan ini ia sampaikan kepada tetangganya, di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut,” kata Meiliana kepada tetangga seperti yang dibacakan dalam tuntutan jaksa.

Pengurus masjid yang mendengar keluhan Meiliana lantas mendatangi kediaman Meiliana, namun pertemuan tersebut justru membuat masalah semakin besar, hingga terjadi pembakaran terhadap 14 vihara umat Budha.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menilai protes yang dilakukan Meiliana bukanlah bentuk penistaan agama sehingga seharusnya dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum.

“Kalau benar kasusnya mengeluhkan volume suara azan, bukan penistaan agama. Dan itu diselesaikannya bukan di pengadilan, tapi melalui musyawarah RT, RW atau tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk saling menghargai dan saling memahami,” kata Sodik, Rabu (22/8/2018).

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas.

“Mengatakan suara azan terlalu keras menurut pendapat saya bukan penistaan agama. Saya berharap penegak hukum tidak menjadikan delik penodaan agama sebagai instrumen untuk memberangus hak menyatakan pendapat,” ujar Robikin, Rabu (22/8/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ini Dugaan Penyebab Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 Menurut Pengamat Penerbangan

Ini Dugaan Penyebab Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 Menurut Pengamat Penerbangan

Jakarta – Hingga saat ini penyebab jatuhnya pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135