Home > Ragam Berita > Nasional > Di Indonesia Meiliana Dihukum 18 Bulan Karena Protes Suara Azan, Ini Aturan Yang Diterapkan Negara Muslim Lainnya

Di Indonesia Meiliana Dihukum 18 Bulan Karena Protes Suara Azan, Ini Aturan Yang Diterapkan Negara Muslim Lainnya

Riyadh – Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan lantaran protes terhadap suara azan yang dinilainya lebih keras dari biasanya.

Di Indonesia Meiliana Dihukum 18 Bulan Karena Protes Suara Azan, Ini Aturan Yang Diterapkan Negara Muslim Lainnya

Lantas bagaimana sebenarnya aturan soal pengeras suara di masjid yang diterapkan oleh sejumlah negara muslim lainnya?

Di Arab Saudi, terdapat aturan untuk mematikan speaker eksternal di masjid dan hanya menggunakan speaker internal saja. Aturan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban umum.

Dikutip dari Arab News, pada Kamis (23/8/2018), speaker eksternal hanya digunakan saat mengumandangkan azan untuk shalat lima waktu, azan salat Jumat, saat Idul Fitri, Idul Adha, dan doa meminta hujan.

Hal ini telah diatur oleh Kementerian Urusan Agama Islam di Arab Saudi sejak 2015 lalu. Bahkan Kementerian Urusan Agama Islam Saudi memerintahkan sejumlah pekerja lapangan untuk melakukan kunjungan rutin ke masjid-masjid setempat demi memastikan para imam dan penceramah mematuhi aturan ini.

Di Negara Bahrain, speaker eksternal yang terpasang di masjid hanya boleh dipakai untuk mengumandangkan azan. Sedangkan untuk ibadah shalat dan ceramah hanya boleh menggunakan speaker internal.

Otoritas Bahrain bahkan meminta warga untuk melaporkan bila terganggu dengan suara speaker eksternal masjid, atau penggunaannya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Aturannya jelas, speaker eksternal hanya untuk panggilan shalat agar jemaah tahu kapan waktunya untuk shalat lima waktu,” tegas Kepala Urusan Teknis dan Perawatan pada Direktorat Wakaf Sunni, Abdallah Al-Moaily, seperti dikutip Gulf Insider.

“Mikrofon untuk speaker internal bisa dipakai untuk salat, khotbah dan ceramah. Jelas tidak diperlukan untuk menggunakan speaker eksternal bagi seluruh ritual salat, khotbah dan ceramah saat orang lain sedang istirahat, tidur atau berusaha menenangkan pikiran,” lanjutnya.

Hal ini juga diterapkan di negara Uni Emirat Arab (UAE) dimana warga yang merasa terganggu dengan suara speaker masjid yang terlalu keras dapat melaporkannya ke Departemen Urusan Agama Islam UAE.

“Apakah suaranya terlalu kecil atau terlalu keras daripada seharusnya, warga bebas mengajukan laporan dan pihak-pihak terkait akan menyelidiki dan menyelesaikan isu ini sesegera mungkin,” tegas juru bicara Departemen Urusan Agama Islam UAE seperti dikutip dari media lokal The National.

Demikian pula yang berlaku di negara Mesir dimana pengeras suara masjid hanya boleh dipakai untuk mengumandangkan suara azan. Aturan tersebut baru saja diterapkan sejak Ramadhan 2018 ini oleh Menteri Urusan Keagamaan Mesir, Mohammed Mokhtar Gomaa.

Sedangkan di negara tetangga, Malaysia, aturan terkait penggunaan speaker eksternal masjid penerapannya berbeda-beda sesuai dengan wilayahnya.

Di Selangor misalnya, penggunaan speaker eksternal masjid tidak boleh digunakan untuk menyampaikan ceramah dan khotbah, kecuali hanya sebatas untuk azan dan pembacaan ayat Alquran.

“Ini untuk menjaga citra Islam, yang penting bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” kata Dewan Kesultanan Selangor seperti dikutip New Straits Times.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Jakarta – Gubernur Anies Baswedan mengancam akan menutup diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat. ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135