Home > Ragam Berita > Nasional > Soal Vonis Meiliana, Ini Komentar Din Syamsuddin

Soal Vonis Meiliana, Ini Komentar Din Syamsuddin

Jakarta – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, kasus yang dialami Meiliana seharusnya bukan termasuk penistaan agama.

Soal Vonis Meiliana, Ini Komentar Din Syamsuddin

“Pada hemat saya, memprotes suara azan yang keras dan mengganggu tetangga bukanlah penistaan agama. Kalau menyalahkan azan sebagai ritual keagamaan dengan penilaian negatif dan sinis bisa dianggap menista,” ujar Din Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/8/2018).

Menurut mantan Ketua Umum MUI periode 2014-2015 ini, memang seharusnya suara azan harus mempertimbangkan kenyamanan masyarakat di sekitarnya yang majemuk.

“Memang sebaiknya, suara azan terutama di lingkungan yang majemuk (terdapat non Muslim) perlu menjaga kenyamanan. Jangan-jangan suara azan yang lembut dan merdu dapat menggugah non Muslim untuk menyukai azan,” kata Din.

Namun demikian, Din menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berlangsung meski ia merasa hukuman yang dijatuhkan bagi Meiliana terlalu berat.

“Tentu kita harus menghargai hukum, walau saya pribadi merasa hukuman tersebut terlalu berat,” ucapnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara pada Selasa (21/8/2018) lalu kepada Meiliana dengan tuduhan penistaan agama terkait protesnya terhadap volume suara azan di masjid dekat rumahnya yang ia anggap terlalu keras.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Bendera Berkalimat Tauhid Dibakar, Ridwan Kamil : "Bangsa Kita Harus Lebih Beradab"

Bendera Berkalimat Tauhid Dibakar, Ridwan Kamil : “Bangsa Kita Harus Lebih Beradab”

Bandung – Indisiden pembakaran bendera berkalimat tauhid yang diduga sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135