Home > Ragam Berita > Nasional > Hanura : “Deklarasi Ganti Presiden Membuat Masyarakat Muak”

Hanura : “Deklarasi Ganti Presiden Membuat Masyarakat Muak”

Jakarta – Deklarasi #2019GantiPresiden belakangan ini mendapat reaksi dari publik. Partai Hanura menilai bahwa gerakan tersebut telah melanggar undang-undang menyusul banyaknya penolakan gerakan tersebut di beberapa daerah. Inas Nasrullah selaku Ketua DPP Hanura menyebut para aktivis gerakan itu sebagai tim bayangan kelompok oposisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hanura : "Deklarasi Ganti Presiden Membuat Masyarakat Muak"

“Deklarasi ganti presiden akhirnya membuat masyarakat muak dan marah karena tim bayangan salah satu capres melakukan tindakan yang memprovokasi masyarakat dengan kegiatan deklarasi ganti presiden,” ujar Inas kepada awak media, Senin (27/8/2018).

Gerakan deklarasi #2019GantiPresiden itu dinilai sebagai bentuk tes pasar dari pasangan calon dalam Pilpres 2019 mendatang yang didukung para aktivis gerakan tersebut. Inas menyebut kelompok ini ingin melihat bagaimana reaksi masyarakat terhadap Prabowo-Sandiaga.

“Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa capres tersebut adalah capres ayam sayur yang tidak berani terang-terangan mendeklarasikan diri karena menunggu reaksi masyarakat, apakah gagasan mengganti presiden tersebut diterima masyarakat atau tidak,” paparnya.

“Jika gagasan tersebut tidak diterima masyarakat, maka capres tersebut tidak akan mengeluarkan dana untuk kampanye,” tambah Inas.

Anggota DPR itu juga menilai bahwa gerakan #2019GantiPresiden telah melanggar UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Alasannya, lanjut Inas, aksi itu menimbulkan permusuhan dan kebencian serta berpotensi menimbulkan bentrokan antara massa yang pro dan yang kontra.

“Tapi mereka tidak peduli walaupun korban akan berjatuhan, karena yang terpenting bagi tim capres ayam sayur tersebut adalah opini masyarakat ketika aparat turun tangan,” sebutnya.

“Karena mereka juga tahu bahwa Pasal 15 UU No. 9/1998 tersebut juga mengatur apabila pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum melanggar pasal 6, maka dapat dibubarkan oleh aparat. Undang-undang inilah yang mereka manfaatkan seolah-olah tim capres ayam sayur dizalimi oleh pemerintah,” tambah Inas.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Difavoritkan Jadi Ketua Timses Jokowi, Erick Tohir Dinilai Bisa Membuat Lawan ‘Kelojotan’

Difavoritkan Jadi Ketua Timses Jokowi, Erick Thohir Dinilai Bisa Membuat Lawan ‘Kelojotan’

Jakarta – Hingga kini siapa Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin ...