Jakarta – Bawaslu RI telah menggelar rapat pleno untuk memutuskan laporan dugaan mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Hasilnya, Bawaslu memutuskan kasus itu tidak bisa dilanjutkan.

Bawaslu Beberkan Alasan Tidak Melanjutkan Kasus Dugaan Mahar Sandiaga Uno

“Karena tidak memenuhi syarat, laporannya tidak ditindaklanjuti,” ucap komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo pada Kamis (30/8/2018).

Ratna menjelaskan, bukti kasus yang dilaporkan LSM Federasi Indonesia Bersatu itu lemah karena hanya berdasarkan cuitan Wasekjen Demokrat Andi Arief di Twitter. Sementara, Andi Arief yang dipanggil Bawaslu, tidak kunjung datang.

“Karena keterangan pelapor (LSM) dan terlapor (Sandiaga Uno), katanya mereka mengetahui peristiwa itu hanya berdasarkan informasi dari Twitter Andi Arief. Sementara Andi Arief sendiri telah kami undang dua kali dan reschedule dua kali tidak hadir sampai Senin kemarin,” paparnya.

“Sehingga kejelasan peristiwa yang dijelaskan pelapor dan saksi tidak bisa didapatkan. Nah, keterangan Andi Arief ini jadi sangat penting,” imbuh Dwwi.

Akhirnya, dalam rapat pleno yang digelar hari ini, Bawaslu memutuskan tak melanjutkan kasus tersebut. Bawaslu akan mengumumkan keputusan ini secara resmi Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Ma’ruf Amin Tegaskan Ustaz Yusuf Mansur Bergabung dengan Timses Jokowi

“Barang bukti dan keterangan yang ada, tidak bisa memberikan kejelasan terhadap peristiwa (dugaan mahar) itu. Sementara dalam penanganan pelanggaran, yang dilaporkan harus jelas indikator terhadap perbuatannya,” pungkasnya.

Dugaan mahar dari Sandi itu dilontarkan Andi Arief, di ujung lobi-lobi Demokrat dengan Gerindra, PKS dan PAN. Andi menuding Sandi memberikan uang untuk PKS dan PAN demi menjadi cawapres.

Cuitan yang diwarnai ungkapan jenderal kardus itu bergulir luas, seolah-olah Sandi membayar PKS dan PAN. Sandi menolak tegas cuitan itu dan siap memberi keterangan di Bawaslu, namun kasus ini ternyata dihentikan karena lemah. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)