Home > Ragam Berita > Nasional > Zulkifli Hasan Layangkan Kritik kepada Bawaslu

Zulkifli Hasan Layangkan Kritik kepada Bawaslu

Jakarta – Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan mantan koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) 2019.

Zulkifli Hasan Layangkan Kritik kepada Bawaslu

Zulkifli Hasan

Zulkifli menganggap Bawaslu tak konsisten dengan sikapnya terkait polemik caleg eks koruptor. Pimpinan Bawaslu sebelumnya mendatangi

Pakta integritas itu antara lain berisi pernyataan bahwa partai tidak akan mengusung atau mencalonkan mantan narapidana korupsi, narkoba, maupun kejahatan seksual untuk menjadi anggota legislatif.

“Bawaslu harus konsisten dong. Kami sudah tanda tangan, ya. Bawaslu datang ke tempat kita tanda tangan pakta integritas. Semua partai teken pakta intergritas, ya. Calon kami yang sudah terkena masalah hukum sudah kami tak daftarakan. Kok ada yang boleh dan tidak,” kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Zulkifli mengatakan, ada aturan yang harus dipatuhi Bawaslu, yakni Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. Ia mengatakan, meskipun Bawaslu meloloskan eks koruptor sebagai caleg, PAN tetap konsisten tak memasukan eks koruptor ke dalam daftar caleg.

“Ini bagaimana? Punya aturan, ya harus konsisten lah. Kalau enggak nanti tidak dipercaya publik. Saya sudah teken langsung sama Ketua Bawaslu. Akhirnya kami tak memasukan caleg (eks koruptor). Harus konsisten dong,” kata Zulkifli lagi.

Bawaslu meloloskan lima eks koruptor sebagai bakal caleg. Mereka berasal dari Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS). Keputusan Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukannya pada PKPU nomor 20 tahun 2018.

Baca juga: Yusuf Mansur Akui Belum Putuskan Bergabung dengan Timses Jokowi

Koordinator Bidang Adovokasi Kontras Putri Kanesia menyebutkan keberadaan dokumen TPF tersebut sangat berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir. Koalisi pun sejak dulu mendesak Presiden untuk membuka dokumen tersebut.

Putri menyebutkan, kasus pembunuhan Munir belum selesai, meski salah satu aktor pembunuhnya Pollycarpus sudah bebas dari hukuman. “Meski Pollycarpus sudah bebas, tapi kasus ini belum selesai,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Jakarta – Gubernur Anies Baswedan mengancam akan menutup diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat. ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135