Jakarta – Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno tidak terbukti melakukan mahar politik, disyukuri oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Pasalnya, tuduhan mahar kepada Sandi diyakini memang tidak ada.

Mahar Rp 1 Triliun Tak Bisa Dibuktikan, ACTA Minta Nama Baik Sandiaga Dipulihkan

“Karena hanya diembuskan berdasarkan tweet yang oleh Andi Arief sendiri dianggap sudah selesai,” kata Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko di kantornya di Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat, (31/8/2018).

Disamping adanya putusan itu, ACTA juga mendorong ada langkah-langkah tindaklanjut. Salah satunya mengembalikan lagi nama baik pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

“Dengan adanya putusan Bawaslu ini maka secara hukum nama baik Sandiaga, PKS, PAN serta entitas pasangan capres cawapres Prabowo-Sandiaga harus direhabilitasi,” ujar dia.

Hendarsam juga menilai bahwa Bawaslu telah membuat putusan yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang relevan. Mereka mengharapkan agar Bawaslu ke depannya tetap seperti itu.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)