Home > Ragam Berita > Nasional > Dianggap Menyebarkan Berita Bohong, Fadli Zon dan Dahnil Simanjuntak Dipolisikan

Dianggap Menyebarkan Berita Bohong, Fadli Zon dan Dahnil Simanjuntak Dipolisikan

Jakarta – Polisi menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong (hoax) terkait kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet dengan terlapor Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dianggap Menyebarkan Berita Bohong, Fadli Zon dan Dahnil Simanjuntak Dipolisikan

“Jadi yang dilaporkan yang menyebarkan. Laporannya ke Polda Metro Jaya. Terlapor FZ dan DS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Ratna sendiri menurut Setyo berstatus sebagai saksi.

“Bu Ratna sendiri masih menjadi saksi. (Yang melaporkan Fadli Zon dan Dahnil Anzar) ada beberapa orang,” ujar Setyo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

BMKG Tegaskan Indonesia Sudah Tidak Menggunakan Deep-Ocean Tsunami Detection Bouy

BMKG Tegaskan Indonesia Sudah Tidak Menggunakan Deep-Ocean Tsunami Detection Bouy

Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan Indonesia sudah tidak menggunakan Deep-Ocean Tsunami ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135