X
  • 5 days ago
Categories: NasionalRagam Berita

Mangkir dari Panggilan Polda Metro, Amien Rais Bisa Dijemput Paksa

Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tidak memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus cerita rekayasa yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10/2018).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto‎ meminta agar Amien Rais kooperatif agar tidak dilakukan pemanggilan paksa.

“Dipanggil kedua tidak ada pemberitahuan, maka ketiga dijemput dengan surat,” kata Setyo Wasisto‎ di Gedung PTIK, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Selain Amien Rais, ada kemungkinan penyidik juga akan memanggil saksi lainnya, namun Setyo enggan untuk memberikan informasi terkait siapa saja yang akan dipanggil.

“Teknis, substansi penyidikan. Teknis nanti itu ada di penyidikan. Itu nanti tanyakan ke penyidik untuk memanggilnya siapa saja,” ujarnya.

Menurut jadwal, Amien Rais seharusnya diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (5/10/2018) pagi pukul 10.00 WIB. Namum mantan Ketua MPR ini mangkir tanpa memberikan keterangan.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran informasi hoaks, dan dijerat dengan Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :