Jakarta – Polisi menggeledah kamar tahanan yang ditempati Ratna Sarumpaet di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, pada Minggu (7/10/2018).
Sebelumnya sempat beredar kabar Ratna Sarumpaet melakukan “kicauan” di media sosial. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa penggeledahan tersebut hanya operasi rutin saja.
“Operasi di dalam sel biasa. Enggak masalah itu. Jangan sampai nanti ada sajam (senjata tajam), HP, kan enggak boleh. Itu wajar. SOP-nya kan begitu,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Argo juga menjelaskan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kamar tahanan Ratna saja.
“Itu bukan hanya Bu Ratna saja. Kemaren semua sudah kami lakukan juga. Tidak boleh bawa sajam, HP tidak boleh,” beber Argo.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menambahkan, dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang dilarang bagi tahanan.
“Iya, itu SOP dan enggak ada barang-barang mencurigakan,” kata Barnabas.
(samsul arifin – www.harianindo.com)