Jakarta – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap politikus senior PAN, Amien Rais sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Selain Amien Rais, polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain

Polisi Belum Berencana Periksa Prabowo Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

Hanya saja, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, penyidik yang memiliki kewenangan untuk memanggil siapa saja yang nantinya akan dimintai keterangan. Dan untuk nama Prabowo Subianto, Argo mengaku belum melihat ada agenda panggilan kepada calon presiden 2019 tersebut.

“Belum ada agenda (untuk Prabowo),” kata Argo pada Kamis (11/10/2018).

Seperti diketahui, selain Prabowo ada juga nama Fadli Zon dan Rachel Maryam yang sempat berempati dengan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Meskipun belakangan diketahui bahwa penganiayaan tersebut hanyalah kebohongan semata.

Terkait dengan Wakil DPR RI Fadli Zon dan Rachel Maryam, Argo juga berujar belum ada jadwal pemeriksaan untuk keduanya. “Sampai sekarang belum ada agenda riksa,” kata Argo.

Adapun mengenai pemeriksaan terhadap Amien Rais, Argo belum mengetahui apakah akan dimintai keterangan lanjut atau tidak. Namun untuk sementara ini, keterangan yang didapat dari Amien Rais telah dianggap cukup.

“Sementara (untuk Amien Rias) cukup,” kata Argo.

Seperti diketahui, Amien Rais telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (10/10) kemarin. Amien mengaku menerima 30 pertanyaan dari penyidik terkait kasus hoaks Ratna.

Ratna Sarumpaet telah ditetapkan menjadi tersangka kasus hoaks pada Jumat (5/10/2018) lalu. Ratna kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan Polri harus bersikap independen dalam menangani kasus dugaan pernyataan bohong Ratna Sarumpaet. Hal ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca juga: Polisi Lakukan Pemeriksaan Terhadap Kadis Pariwisata DKI Terkait Kasus Ratna

“Kami berharap polisi atau aparat penegak hukum independen. Artinya tidak ke sana, tidak ke sini. Itu artinya membuat jarak yang sama,” kata Muzani di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Dia merasa Polri dalam menangani kasus Ratna seperti ada upaya untuk melakukan blok terhadap suatu masalah. Bahkan, ia menilai, kasus ini dijadikan sebagai sebuah komoditi karena ada persoalan-persoalan yang penanganannya tidak sama. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)