Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akan mulai membuka pendaftaran bagi warga yang ingin ikut di dalam program rumah DP Rp 0 mulai 1 November 2018 mendatang.

Pemprov DKI Akan Mulai Membuka Pendaftaran Program Rumah DP Rp 0, Ini Persyaratannya

Menurut penjelasan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Meli Budiastuti, pendaftaran akan dibuka secara online maupun offline.

Bagi warga DKI yang ingin melakukan pendaftaran secara offline bisa mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI maupun Kantor Wali Kota setempat.

“Masyarakat cukup membawa KTP-nya dulu untuk mengisi formulir, nanti setelah itu kami input datanya,” kata Meli usai peluncuran program hunian DP Rp 0 di Klapa Village, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (12/10/2018).

Terkait data penduduk, Pemprov DKI telah bekerjasama dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan verifikasi data.

“Apabila warga memenuhi syarat, yaitu minimal tinggal lima tahun di Jakarta, sudah ber-KTP DKI, dan memang belum memiliki rumah, dan semua persyaratan-persyaratan sudah terpenuhi, maka masuk di kategori lulus tingkat pertama,” jelas Meli.

Bila pendaftar telah lolos verifikasi data di Disdukcapil, kemudian akan dilakukan tahapan bank checking oleh bank pelaksana, dalam hal ini Bank DKI.

“Setelah itu dilakukan verifikasi, bank checking, dan semuanya, apabila sudah ada daftar waiting list tersebut, akan ditetapkan dengan SK Gubernur. Jadi mulai sekitar awal 2019 itu bisa proses lainnya seperti PPJB, akad kredit, dan sebagainya,” pungkasnya.

Berikut ini persyaratan umum dan persyaratan administrasi bagi warga untuk mendaftar program rumah DP Rp 0, yang dikutip dari situs resmi www.dp0rupiah.jakarta.go.id:

Syarat Umum

1. Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun
2. Warga yang belum punya rumah sendiri
3. Warga yang tidak pernah menerima subsidi rumah
4. Warga berpenghasilan 4-7 juta rupiah setiap bulan
5. Warga yang taat pajak
6. Prioritas bagi warga yang telah menikah
7. Bagi warga yang terpilih, wajib memiliki rekening Bank DKI

Syarat Administrasi

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat permohonan fasilitas pembiayaan rumah MBR
4. Surat pernyataan penghasilan; belum memiliki rumah; belum menerima subsidi perumahan; akan menempati rumah.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(samsul arifin – www.harianindo.com)