Home > Ragam Berita > Nasional > Neneng Hassanah Yasin Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Neneng Hassanah Yasin Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka. Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng Hassanah Yasin Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Neneng Hassanah Yasin

“Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).

Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, KPK Amankan Petinggi Lippo Group Billy Sindoro

Neneng disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Polisi Bakal Jemput Paksa Dhani Jika Mangkir Lagi Dari Panggilan

Polisi Bakal Jemput Paksa Dhani Jika Mangkir Lagi Dari Panggilan

JAkarta – Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sudah siapkan pemanggilan kedua Ahmad ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135