Jakarta – Dua orang tersangka kasus peluru nyasar di gedung DPR ternyata belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Perbakin. Keduanya merupakan PNS dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tersangka Kasus Peluru Nyasar Belum Kantongi KTA Perbakin

Kepala Divisi Hukum Perbakin DKI Aldwin Rahadian yang sudah berkomunikasi dengan Perbakin pusat mengatakan, tersangka baru lulus penataran menembak, sehingga belum menjadi anggota resmi Perbakin.

“Itu dia sudah lulus penataran menembak. Hanya belum turun KTA. Jadi belum ber-KTA Perbakin,” jelas Aldwin pada Rabu (17/10/2018).

Dia mengatakan, tersangka mendapat rekomendasi Perbakin Tangerang Selatan untuk mengikuti penataran. “Nah untuk sementara ini kan masih dalam proses penyidikan kepolisian. Cuma kita kasih waktu aja nanti. Errornya, kelalaiannya di mana kan pasti ketahuan tuh,” tuturnya.

Aldwin menambahkan, untuk menjadi anggota memang harus melalui beberapa proses. Pertama, diharuskan masuk klub menembak di bawah Perbakin dengan segala administrasi yang diperlukan.

“Identitas, SKCK, segala macem. Untuk menjadi anggota klub. Sehingga, harus dibina dan aktif di klub minimal satu tahun. Setelah menjadi anggota klub dia bisa ikut penataran. Penataran ini jadi syarat untuk menjadi anggota,” jelasnya.

Sebelumnya, dua ruang anggota kerja di Gedung Nusantara 1 DPR tak sengaja tertembus peluru nyasar. Ruangan tersebut berada di lantai 13 dan lantai 16.

Kedua ruangan ini merupakan ruangan milik anggota DPR dari Partai Gerindra Wenny Warouw dan satu lagi ke ruang milik Bambang Heri Purnama anggota DPR dari Partai Golkar.

Baca juga: Menag Bikin Pernyataan Terkait Pandangan Tolaka Perilaku LGBT

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni IAW dan RMY,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).

Akibat insiden ini, kedua tersangka akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Tita Yanuantai – www.harianindo.com)