Jakarta – Ahmad Dhani kali ini dikabarkan melaporkan balik Edi Firmanto yang sebelumnya kirimkan laporan kepada Polda Jatim yang mengakibatkan Dhani menyandang status tersangka pencemaran nama baik.
Saat ditemui di gedung KKP, dirinya berujar bahwa “Laporan sudah kita laporkan dan sukses ini diterima dengan baik dan ini pelaporan dari saya,”
“Untung kita dapat namanya dan ternyata yang melaporkan saya inisial EF, dia caleg dari Partai NasDem, dan kita tahu Partai NasDem dekat dengan Kejaksaan, kemungkinan dalam bayangan dia bisa jadi P21 karena kita tahu NasDem dekat dengan Kejaksaan,” kata Dhani.
Pelaporan Dhani ke Bareskrim itu tertuang dalam Nomor Polisi LP/B/1337/X/2018/BARESKRIM tertanggal 19 Oktober 2018. Dhani menuduh Edi melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto UU Pasal 18 UU No 9/1998 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)