Jakarta – KPK mencegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri. Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Theodorus Simarmata, membenarkan hal tersebut.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicekal untuk Berpergian ke Luar Negeri

Taufik Kurniawan

“Surat permohonannya diajukan (KPK) Jumat, 26 Oktober,” ujar Theodorus saat dihubungi, Minggu (28/10/2018).

Namun, Theo –sapaan Theodorus– enggan membeberkan lebih rinci terkait kasus apa yang sedang ditangani KPK. Termasuk mengungkap status Taufik saat ini.

“Untuk statusnya dapat ditanyakan ke penyidik,” tutur Theo.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai permohonan pencegahan itu. Pada Rabu (5/9/2018) lalu, Taufik menjalani pemeriksaan di KPK terkait penyelidikan suatu perkara. Politikus PAN itu sempat dikonfirmasi soal pembahasan APBN oleh penyelidik.

“Untuk menjelaskan terkait dengan mekanisme penganggaran di DPR. Artinya, pembahasan mekanisme yang terkait pembahasan proses APBN sudah saya sampaikan ke penyelidik secara keseluruhan,” imbuhnya usai diperiksa.

Baca juga: Jokowi Imbau Para Pemuda Tingkatkan Persatuan

Namun, Taufik enggan merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan. “Saya ‘kan Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan,” kata dia.

Saat ini, salah satu kasus terkait APBN yang sedang ditangani penyidik KPK, adalah dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Nasional Perubahan (RABPN-P) Tahun Anggaran 2018. Kasus itu menjerat Amin Santono selaku mantan anggota Komisi XI DPR dan Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumaan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)