Lampung – Kabar menyedihkan kali ini datang dari salah satu SMP Negeri di Bandar Lampung, dimana dikabarkan seorang guru honorer mencabuli siswinya berkali-kali.

Guru Honorer di Bandar Lampung Dituding Cabuli Siswi SMP

Kemarin Selasa, akhirnya terdakwa menjalani sidang tertutup yang dipimpin oleh majelis hakim Yus Enidar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Seusai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Evy Hernida dan JPU pengganti Oktavia Mustika mengatakan, sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi.

Evy Hernida selaku JPU menuturkan kemarin bahwa “Ya ini tadi mendengarkan saksi, dan kami hadirkan saksi korban TA,”

“Bahkan, dalam pengakuan saksi korban, terdakwa mengancam saksi korban jika tidak menuruti,” ungkapnya.

“Kalau ancaman tidak naik kelas atau mendapat nilai buruk tidak ada dalam kesaksian saksi korban,” bebernya.

Adapun dalam dakwaannya, JPU menuturkan bahwa terdakwa telah merudapaksa TA sebanyak empat kali yakni Sabtu, 5 Mei 2018 hingga Minggu, 22 Juli 2018.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)