Home > Ragam Berita > Nasional > Boediono Berikan Keterangan Terkait Kasus Century di KPK

Boediono Berikan Keterangan Terkait Kasus Century di KPK

Jakarta – Mantan Wakil Presiden RI, Boediono, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus korupsi Bank Century, Kamis, 15 November 2018. Boediono tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.20 WIB.

Boediono Berikan Keterangan Terkait Kasus Century di KPK

Boediono

Boediono tiba dengan dikawal pasukan pengamanan presiden. Ia tak berkomentar soal kedatangannya kali ini ke KPK. “Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan teks, Kamis, 15 November 2018.

Sebelumnya, Boediono juga sempat diperiksa KPK pada tanggal 28 Desember 2017. Namun, saat itu yang bersangkutan diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam penyelidikan kasus Century itu, KPK pada Selasa, 13 November 2018, juga telah meminta keterangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh jaksa penuntut umum, penyidik, dan tim yang ditunjuk pascaputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

Baca juga: Gerindra Tampik Isu Prabowo Pakai Reuni 212 untuk Sarana Politik

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama memutuskan Budi Mulya dipenjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan, kemudian putusan banding di Pengadilan Tinggi meningkatkan vonis menjadi 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

BPPTKG : Pertumbuhan Kubah Lava Gunung Merapi Masih RendahBPPTKG : Pertumbuhan Kubah Lava Gunung Merapi Masih Rendah

BPPTKG : Pertumbuhan Kubah Lava Gunung Merapi Masih Rendah

Yogyakarta – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta mencatat kubah lava baru ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135