Home > Ragam Berita > Nasional > Mahfud MD Sebut Hukum Agama Yang Diperdakan Tak Ada Gunanya

Mahfud MD Sebut Hukum Agama Yang Diperdakan Tak Ada Gunanya

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut berkomentar soal penolakan Peraturan Daerah (Perda) berbasis agama seperti Perda Syariah dan Perda Injil yang kembali digaungkan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie.

Menurut Mahfud, Hukum Syariah dan sejenisnya yang merupakan hukum perdata tidak perlu dibuat menjadi Peraturan Daerah.

“Bikin perda hukum perdata itu buang-buang waktu,” kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (17/11/2018).

Mahfud menambahkan, masalah keagamaan termasuk soal beribadah seharusnya tidak perlu untuk diperdakan.

“Misalnya orang harus rajin salat, tidak usah diperdakan. Orang harus berpuasa, harus sopan, kan tidak usah diatur itu,” ujar Mahfud.

Mahfud menandaskan, hukum agama yang diperdakan tidak ada gunanya, bahkan justru berpotensi menimbulkan diskriminasi.

Hal ini disampaikan Mahfud terkait laporan yang dibuat oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana terhadap Ketua Umum PSI Grace Natalie terkait penolakannya terhadap perda berbasiskan agama. Grace Natalie dianggap telah melakukan penistaan agama.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anies Tegaskan Sedang Lakukan Pengujian Sumur Resapan

Anies Tegaskan Sedang Lakukan Pengujian Sumur Resapan

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta sedang membangun vertical drainase atau sumur resapan yang juga berfungsi ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135