Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 2 UU 12 tahun 2011 menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Hal itu, kata Basarah, mencerminkan Indonesia yang menganut prinsip negara hukum Pancasila yang terdapat nilai Ketuhanan YME.

PDIP: Pembentukan Hukum di Indonesia Harus Merujuk Pancasila

Ahmad Basarah

“Dalam negara hukum Pancasila, pembentukan hukum termasuk peraturan perundang-undangan haruslah merujuk pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” kata Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (21/11/2018).

Menurut Basarah, peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah bertujuan membangun dan menjamin integrasi negara dan bangsa Indonesia, baik secara teritori, sosisl, maupun secara ideologi.

“Untuk itu hukum-hukum di Indonesia tidak boleh memuat materi hukum yang berpotensi atau menyebabkan terjadinya disintegrasi sosial, wilayah maupun ideologi karena hal itu bertentangan dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata dia.

Selain itu, Wakil Ketua MPR ini menilai hukum yang dibuat di Indonesia haruslah didasarkan pada toleransi kehidupan beragama yang adil dan berkeadaban. Contohnya kata dia, hukum yang tidak mengistimewakan atau mendiskrimasi kelompok tertentu berdasar jumlah besar atau kecilnya pemeluk agama.

“Karena Indonesia bukan negara agama (yang mendasarkan pada satu agama tertentu) dan bukan negara sekuler (yang tak perduli atau hampa spirit keagamaan),” kata dia.

Pernyataan Basarah terkait dengan Perda Syariah yang ditolak oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga: Tim Kampanye Jokowi-Ma’aruf: Pernyataan Amien Rais Bisa Bikin Marah Warga Muhammadiyah

Isu Perda Syariah dalam prinsip negara hukum Pancasila, kata Basarah, tidak semua ajaran agama harus masuk menjadi bagian dari hukum nasional, karena yang dianut dalam falsafah dan terkandung dalam sila Ketuhanan YME adalah nilai-nilai Ketuhananan yang bersifat universal dalam semua agama yang diakui eksistensinya oleh negara.

Basarah menjelaskan, dalam konteks kewajiban negara untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 negara wajib menfasilitasi dan mendukung pelaksanaan kehidupan beragama oleh setiap warga negara. Terkait itu dimungkinkan negara membuat hukum yang dapat mengatur dukungan pelaksanaan kehidupan beragama tersebut.

“Sebagai contohnya adalah keputusan hukum pemerintah yang menjadikan perayaan hari besar agama sebagai libur nasional, membuat UU pengelolaan Haji yang mengatur manajemen pengelolaan haji, UU Pengelolaan Zakat yang mengatur manajemen pelaksanaan zakat, dan lain-lain,” kata dia. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)