Home > Ragam Berita > Nasional > Dianggap Menghina NU, Pentolan FPI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dianggap Menghina NU, Pentolan FPI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta – Polda Jatim sudah berikan pernyataan bahwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Penetapan pentolan ormas Front Pembela Islam (FPI) ini lantaran videonya yang dianggap menghina NU.

Dianggap Menghina NU, Pentolan FPI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kombespol Frans Barung Mangera selaku Kabid Humas Polda Jatim hari ini berkata bahwa “Hari ini kami menetapkan berdasarkan dari masukan saksi-saksi ahli, kami menetapkan saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka,”

“Setelah kami lakukan cukup lama ini kasus dari 2018 di bulan September sampai dengan November, akhirnya kami melakukan penetapan tersangka setelah memeriksa saksi-saksi ahli antara lain ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE terhadap kasus yang dilakukan oleh saudara Sugi Nur Raharja,” lanjut Barung.

Sedangkan disisi lain, AKBP Harissandi selaku Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim berkata bahwa pihaknya hari ini memanggil Gus Nur untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Ini merupakan pemanggilan kedua lantaran pemanggilan pertama, Gus Nur berdalih ada pengajian di rumahnya.

“Karena bukti sudah terpenuhi kami tetapkan sebagai tersangka, ini pemanggilan kedua sebagai tersangka karena pemanggilan pertama saudara Sugi tidak bisa datang dengan alasan masih ada pengajian,” kata Harissandi.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Terima Buni Yani, Tim Prabowo Sentil Aturan Tak Sebar Hoaks

Perbaikan Kasasi Buni Yani Ditolak MA

Jakarta – Mahkamah Agung menolak perbaikan kasasi dari terpidana ujaran kebencian Buni Yani. Tapi, secara ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135