Jakarta – Jonru Ginting akhirnya dinyatakan bebas bersyarat kemarin. Diketahui dirinya meninggalkan lapas Jumat sore waktu setempat.
Djuju Purwantoro selaku kuasa hukum Jonru sendiri sudah memberikan konfirmasi “Iya tadi sekitar jam 15.30 WIB. Bebas bersyarat,”
Djuju mengatakan kliennya sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Jonru terhitung mulai ditahan sejak Oktober 2017.
“Artinya, beliau kan divonis 1,5 tahun. Sekarang kan sudah menjalani dua pertiga hukuman. Karena beliau itu tahun lalu awal Oktober,” ujarnya.
Sekedar informasi, Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Jaktim. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
Jonru sempat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Jonru. Dia tetap dihukum 18 bulan penjara karena menyebarkan kebencian.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)