Jakarta – Bareskim Polri batal memeriksa penceramah Habib Bahar bin Smith pada hari ini, Senin (3/12/2018). Habib Bahar sedianya akan diperiksa terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi yang menyeret namanya.
“Tidak jadi hari ini (pemeriksaan terhadap Bahar),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, Senin (3/12/2018).
Tidak disebutkan alasan pembatalan pemanggilan terhadap Habib Bahar, namun Syahar akan mengeceknya ke Bareskrim.
“Nanti akan dipanggil lagi. Saya akan cek ke Bareskrim. Yang jelas, bukan hari ini,” kata Syahar.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat pemanggilan terhadap Habib Bahar telah dikirimkan pada Jumat (30/11/2018) lalu.
“Hari Jumat sudah dikirim ke alamat rumahnya. Namun, beliau di pondok pesantren,” ujar Dedi.
Habib Bahar dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jokowi Mania karena isi ceramahnya dianggap telah menghina Presiden Jokowi.
“Kami melaporkan Bahar atas kasus ujaran kebencian melalui video ceramah pada 17 November 2018 dalam acara Maulid Nabi itu di Darussalam Satu Batu Ceper Tangerang,” kata Ketua DPD Jo-Man DKI Jakarta, Rahmat, di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
“Dengan melihat video sudah kita dapat buktinya. Makanya kita laporkan hari ini bersama barang bukti yang ada, yakni video selama 60 detik yang kita simpan di flashdisk yang kita bawa ini,” lanjut Rahmat.
(samsularifin – www.harianindo.com)