Home > Ragam Berita > Nasional > Setelah Diperiksa 11 Jam, Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah Diperiksa 11 Jam, Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta – Penceramah Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama kurang lebih 11 jam oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, pada Kamis (6/12/2018).

Setelah Diperiksa 11 Jam, Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penetapan status tersangka ini ditandatangani oleh Bahar dan kuasa hukumnya, Azis Yanuar, pada berita acara pemeriksaan (BAP).

“Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini. tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” kata Aziz di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Bahar dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tega, Ibu Muda Ini Jual Bayinya Rp 22 Juta Demi Bayar Hutang

Tega, Ibu Muda Ini Jual Bayinya Rp 22 Juta Demi Bayar Hutang

Jakarta – Kejari akhirnya menyidangkan Larisa (22) karena tindakan menjual anaknya berusia 11 bulan seharga ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135