X
  • 5 days ago
Categories: NasionalRagam Berita

Setelah Diperiksa 11 Jam, Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta – Penceramah Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama kurang lebih 11 jam oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, pada Kamis (6/12/2018).

Penetapan status tersangka ini ditandatangani oleh Bahar dan kuasa hukumnya, Azis Yanuar, pada berita acara pemeriksaan (BAP).

“Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini. tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” kata Aziz di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Bahar dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :