X
  • 6 days ago
Categories: NasionalRagam Berita

Jaksa KPK Mendakwa Suami Inneke Koesherawati 20 Tahun Penjara

Bandung – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Fahmi Darmawansyah dengan hukuman penjara 20 tahun penjara.

Pembacaan surat dakwaan terhadap suami mantan aktris Inneke Koesherawati ini dilakukan di ruang sidang I Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (12/12/2018).

Fahmi Darmansyah didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

“Selaku narapidana kasus korupsi, terdakwa memberikan hadiah berupa sejumlah uang dan barang kepada Kalapas Sukamiskin selaku pejabat di Lapas,” jelas Jaksa KPK Trimulyono, di PN Tipikor Bandung.

Jaksa juga mengungkapkan sejumlah barang yang diberikan Fahmi kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

“Wahid Husein menerima satu unit mobil double cabin Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta dari Fahmi Darmawansyah,” kata Trimulyono.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :