Home > Ragam Berita > Nasional > Mendagri Bakal Berhentikan Kadisdukcapil bila E-KTP Kembali Tercecer

Mendagri Bakal Berhentikan Kadisdukcapil bila E-KTP Kembali Tercecer

Kupang – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) kabupaten/kota se-Indonesia mendapat peringatan keras dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Menteri asal PDI Perjuangan itu bahkan memberi ancaman mengganti jika masih terjadi ceceran blanko KTP elektronik invalid di daerah masing-masing.

Mendagri Bakal Berhentikan Kadisdukcapil bila E-KTP Kembali Tercecer

“Jika masih terjadi lagi (ceceran) KTP elektronik di daerah masing-masing maka akan saya ganti kepala dinasnya,” kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Kupang, Kamis (20/12/2018).

Menurut dia, masing-masing daerah diminta melakukan sejumlah langkah untuk bisa mengantisipasi kemungkinan terjadi ceceran KTP elektronik itu. Secara kelembagaan, lanjut Tjahjo, pihaknya mengeluarkan edaran ke semua daerah di Indonesia untuk melakukan pemusnahan KTP elektronik invalid. Edaran itu tertuang dalam surat bernomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau invalid.

“Jadi kalau masih terjadi lagi maka saya akan copot kepala dinas dukcapilnya,” katanya.

Menurutnya, kejadian tercecernya sejumlah KTP elektronik beberapa waktu lalu sama sekali tidak mengganggu proses penataan pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu presiden dan pemilu legislatif mendatang.

Dia mengatakan KTP elektronik yang tercecer itu adalah KTP yang invalid dan rusak serta yang sudah tidak dipakai lagi. “Itu KTP rusak dan invalid dan yang dicetak pada 2011 silam dan tidak mengganggu DPT dalam proses pemilu ini,” pungkasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kubu Prabowo Soroti Kabar Ribuan TKA Bakal Garap Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kubu Prabowo Soroti Kabar Ribuan TKA Bakal Garap Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jakarta – Keputusan PT Kereta Cepat Indonesia China yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135