X
  • 4 days ago
Categories: Nasional

Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dilaporkan ke Polisi

Jakarta – Seorang warga bernama Nita Puspita Sari melaporkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dia dituduh menyebarkan ujaran kebencian saat melakukan safari kebangsaan di Lebak, Banten, Kamis (20/12/2018) lalu.

Dalam tuduhan tersebut, Hasto dinilai telah menyebarkan hoaks. Ujaran tersebut pun mencatut nama capres urut 02. Pihaknya mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto penebar fitnah.

Kuasa hukum Nita, Djamaluddin Koedoeboen dari Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB), menegaskan bahwa kliennya telah melayangkan laporan tersebut pada 26 Desember 2018. Berkasnya bernomor LP/B/1680/XII/2018/Bareskrim.

“Pada Kamis 20 Desember 2018 pada acara safari kebangsaan di Lebak, Banten di hadapan para simpatisan, Hasto Kristiyanto dalam kedudukannya sebagai Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf telah menyinggung soal capres yang sering menebar fitnah dan selalu marah-marah,” kata Djamaluddin di Bareskrim Polri usai jalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Senin (7/1/2018).

Djamaludin menyebut, di antara ujaran yang diucapkan Hasto, salah satu yang paling jadi catatan adalah kalimat pertanyaan memilih capres penyebar fitnah atau tidak.

Padahal, kata dia, berdasarkan pemberitaan yang ada penyebar fitnah kepada Jokowi PKI adalah La Nyalla Mattalitti. Namun, Hasto justru menuduh Prabowo sebagai capres penyebar fitnah

Baca juga: Sri Mulyani Alokasikan Anggaran Bencana hingga Rp15 Triliun

“Di antaranya Hasto mengatakan, bahwa ‘masyarakat ini mau pilih yang mana, mau nyebar fitnah atau difitnah’,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Djamaluddin mengatakan Hasto telah dilaporkan dengan pasal tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 14 juncto 15. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Galang Kenzi Ramadhan :