Home > Ragam Berita > Nasional > Dewan Pers Menilai Indonesia Barokah Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Perusahaan Pers

Dewan Pers Menilai Indonesia Barokah Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Perusahaan Pers

Jakarta – Dewan Pers akhirnya berikan pernyataan mengenai Tabloid Indonesia Barokah dimana mereka memutuskan Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.

Dewan Pers Menilai Indonesia Barokah Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Perusahaan Pers

Usai melalui berbagai sistem penilaian, dari 16 halaman pada tabloid Indonesia Barokah, ada 3 rubrik yang mendiskreditkan Prabowo-Sandi tanpa disertai verifikasi kepada pihak yang diberitakan. Dewan Pers juga menemukan fakta bahwa tabloid Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggungjawab serta alamat percetakan. Nama-nama wartawan juga tidak terdata sebagai wartawan yang mengikuti uji kompetensi wartawan oleh Dewan Pers.

Yosep Adi Prasetyo selaku pimpinan Dewan Pers kemudian menggelar sidang pleno pada hari Selasa lalu. Sidang pleno memutuskan Indonesia Barokah bukan produk pers. Pelapor dalam hal ini adalah BPN Prabowo dipersilakan melapor dengan UU selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kepada pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah, kami persilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” jelas Yosep.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

JK Tetap Dukung Penuh Jokowi Di Pilpres

JK Tetap Dukung Penuh Jokowi Di Pilpres

Jakarta – Saat dikonfirmasi, Joko Widodo langsung berikan bantahan terkait kabaran tentang JK yang sempat ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135