X
  • 5 days ago
Categories: NasionalRagam Berita

Buni Yani Ditahan Di Lapas Gunung Sindur

Jakarta – Buni Yani dipindahkan dari tahanan Kejari Depok ke Lapas Gunung Sindur pada Jumat (1/2/2019) malam.

Didampingi pengacaranya, Aldwin Rahadian, Buni Yani terlihat keluar dari Kejari Depok pada pukul 20.10 WIB.

“Ke Gunung Sindur,” kata Buni Yani kepada wartawan, sebelum masuk ke mobil tahanan.

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE ini dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Buni Yani bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :