Jakarta – Menyusul dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan perangkat positioning system (GPS) saat mengemudikan kendaraan bermotor, Polda Metro Jaya akan mulai melakukan razia penggunaan GPS mulai pekan ini.

Hati-Hati! Polisi Mulai Melakukan Razia Penggunaan GPS Saat Berkendara

Menurut Kepala Sub-direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Herman Ruswandi, razia dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 106 ayat 1 undang-undang itu disebutkan bahwa pengendara wajib berkonsentrasi penuh saat mengendalikan kendaraannya. Pelanggaran akan aturan ini terancam hukuman penjara atau denda.

“Tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu,” ujar Herman.

Selain melarang penggunaan GPS, pengendara juga tidak diperbolehkan memakai perangkat lain atau mendengarkan musik keras-keras, yang bisa menggangu konsentrasi.

“Aturannya kan sudah jelas, hal yang bisa menurunkan konsentrasi atau mengganggu,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Refdi Andri.

“Kalau menurut kami, sambil melihat GPS saja sudah mengganggu aktivitas mengemudi,” tandasnya.
(samsularifin – www.harianindo.com)