Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak reklame di 2019 sekitar Rp1 triliun. Pengusaha reklame pun diminta beralih dari baliho ke layar Light Emitting Diode (LED).

Pemprov DKI Imbau Pengusaha Reklame Beralih ke Layar LED

“Target pajak reklame tahun ini Rp1,05,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Faisal menyebut penggunaan LED memberi keuntungan bagi semua pihak. Bagi pengiklan, layarnya akan terlihat lebih elegan di dinding Ibu Kota. “Bagi lingkungan akan terlihat lebih rapi karena tidak menembus jalan dan sungai,” imbuh Faisal.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Dua Pegawai KPK Diimbau Patuh Terhadap Proses Hukum

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 148 tahun 2017, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelanggaraan Reklame.

Penggunaan LED juga bakal berdampak pada penerimaan pajak reklame. Sebab biaya LED lebih mahal. “Tarifnya lebih besar karena hitungannya per iklan tayang,” pungkas Faisal. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)