X
  • 4 days ago
Categories: NasionalRagam Berita

Beredar Skema Prediksi Ahok Jadi Presiden Gantikan Jokowi, Begini Menurut Peraturan MPR

Jakarta – Di media sosial Facebook belum lama ini beredar skema prediksi bagaimana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, akan menggantikan Joko Widodo menjadi Presiden RI.

Lantas pertanyaannya, apakah memang memungkinkan skema semudah itu menurut Undang-Undang?

Bila dilihat dari Peraturan MPR RI No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI, di sana diatur bagaimana pergantian Presiden dan Wakil Presiden dengan alasan tertentu.

Pada Paragraf 5 Pasal 127-133, di dalam penggantian Wakil Presiden, Presiden akan mengusulkan 2 (dua) nama calon Wakil Presiden beserta kelengkapan persyaratan kepada Pimpinan MPR paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR.

Setelah itu, MPR akan menggelar Rapat Gabungan untuk membentuk tim verifikasi paling lambat 2 x 24 jam sebelum batas waktu 14 hari bagi Presiden menyerahkan usul dua calon Wakil Presiden.

Dalam Sidang Paripurna MPR, MPR kemudian akan memilih satu di antara 2 (dua) calon Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak melalui pemilihan di Sidang Paripurna MPR, dan ditetapkan sebagai Wakil Presiden.

Untuk keadaan Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Presiden akan digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.

Pergantian Presiden tersebut melalui Sidang Paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.

Karena itu, dalam penggantian Wakil Presiden, Presiden tidak bisa menunjuk satu nama begitu saja tanpa persetujuan dari MPR.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :