Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Menetapkan 11 Anggota FPI Sebagai Tersangka Kericuhan di Harlah NU Tebingtinggi

Polisi Menetapkan 11 Anggota FPI Sebagai Tersangka Kericuhan di Harlah NU Tebingtinggi

Jakarta – Sebanyak 11 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan yang terjadi di tengah acara harlah ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Polisi Menetapkan 11 Anggota FPI Sebagai Tersangka Kericuhan di Harlah NU Tebingtinggi

“Sudah ada tersangka 11 orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/2/2019).

Menurut penuturan Tatan, sejumlah orang memaksa masuk di tempat acara harlah NU yang digelar di Lapangan Srimersing, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, pada Rabu (27/2/2019) sambil berteriak-teriak meminta acara dibubarkan.

“Peristiwa terjadi di penghujung acara sekitar pukul 11.40,” jelas Tatan.

Petugas keamanan telah mengingatkan agar orang-orang tersebut tidak membuat keributan, namun peringatan itu tidak digubris, sehingga polisi mengambil langkah tegas dengan mengamankan mereka.

Belakangan diketahui massa yang berdemo itu berasal dari FPI Tebingtinggi.

11 tersangka tersebut dikenai Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Jusuf Kalla Imbau Pejabat Berhati-hati Menjalankan Tugas

Jusuf Kalla Imbau Pejabat Berhati-hati Menjalankan Tugas

Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri temu alumni Ikatan Pendidikan dan Latihan Kependidikan Nasional ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135