Cilegon – Polisi menangkap NH (36), penyedia layanan prostitusi ABG berkedok salon. Pelaku menyediakan ABG dengan tarif Rp 400 ribu sekali kencan.
NH sendiri diketahui merupakan calon legislatif (caleg) Kabupaten Serang Dapil V dari Perindo. Ia menjalankan bisnis salon plus-plus ini mulai Januari 2019.
“Berdasarkan pengakuan ABG, ia mendapatkan bayaran Rp 400 ribu untuk melayani seks dan menyerahkan uang setelah melayani seks kepada pengelola salon NH sebesar Rp 150 ribu,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (14/3/2019).
Sebelumnya menurut Dadi, korban terlebih dahulu ‘dilatih’ oleh NH soal bagaimana cara melayani pelanggan.
“Karena sebelumnya si korban didoktrin dulu kamu kalau melayani gini gini,” ujar Dadi.
Sedangkan menurut pengakuan warga sekitar, mereka tidak mengetahui bila di dalam ruko 3 lantai tersebut juga dipakai transaksi prostitusi.
“Iya ini salon milik Bu Ana, semua orang di sini tahu dia caleg,” kata salah seorang pedagang di dekat salon.
Akibat perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
(samsularifin – www.harianindo.com)