Home > Ragam Berita > Nasional > Sudah Ditahan, Habib Bahar Masih Sempat Ancam Jokowi

Sudah Ditahan, Habib Bahar Masih Sempat Ancam Jokowi

Bogor – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja, Habib Bahar alias Bahar bin Smith menyalahkan Presiden Jokowi atas kasus hukum yang dialaminya.

Sudah Ditahan, Habib Bahar Masih Sempat Ancam Jokowi

“Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan,” kata Bahar bin Smith, usai sidang pembacaan penolakan nota keberatan dari jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (14/3/2019).

“Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang diajukan pihaknya karena tanggapan dari JPU terkait eksepsi dinilainya tidak jelas dan tidak menyentuh esensi.

“Ane minta yang mulia majelis hakim, dengan nurani yang paling dalam, pakai nurani beliau, lihat bahwa substansi eksepsi yang kita sampaikan harusnya dikabulkan oleh majelis. Insya Allah ane yakin sekali,” kata Ichwan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor meminta Majelis hakim menolak nota keberatan dari terdakwa karena dakwaan yang diajukan sudah sesuai fakta.

“Penasihat hukum (Bahar bin Smith) tidak cermat dan membaca. Karena di dakwaan sudah jelas menguraikan,” kata jaksa.

Peran Bahar dalam penganiayaan terhadap korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi sudah sangat jelas. Karena itu JPU meminta hakim untuk menolak eksepsi dan menerima surat dakwaan untuk Bahar bin Smith.

“Kami menyimpulkan permohonan eksepsi yang diajukan dan dibacakan adalah tidak beralasan,” kata jaksa.

Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja, yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi.

Bahar didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Saat Terjaring OTT KPK, Romahurmuziy Diduga Hendak Melarikan Diri

Saat Terjaring OTT KPK, Romahurmuziy Diduga Hendak Melarikan Diri

Jakarta – Muncul dugaan bahwa Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) sempat berusaha untuk melarikan diri ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135