X
  • 2 weeks ago
Categories: NasionalRagam Berita

Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Proses Persidangan Dilanjutkan

Jakarta – Eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga proses persidangan kasus hoax penganiayaan tetap dilanjutkan.

“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dia menyatakan surat dakwaan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap,” kata ketua majelis hakim, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

“Memerintahkan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan,” ujar Joni.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa melakukan kegaduhan dengan menyebarkan kabar hoax melalui foto-foto wajahnya yang disebutnya mengalami penganiayaan, padahal sebenarnya karena operasi plastik.

Ratna kemudian didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :