Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah enam ruangan di Kantor Pusat PT Krakatau Steel, Jalan Industri, Cilegon, Banten, sejak Senin 25 Maret 2019 hingga hari ini, Selasa, 26 Maret 2019.

KPK Lakukan Penyisiran ke Beberapa Ruangan Petinggi Krakatau Steel

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan langkah itu dilakukan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

“Tim penyidik KPK menyisir enam ruangan dalam proses penggeledahan yang berlangsung sekitar 12 jam itu mulai pukul 15.00 WIB,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Enam ruang kerja yang digeledah itu yakni ruang kerja Direktur Teknologi dan Produksi, ruang Direktur Logistik, ruangan General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, ruangan Manager Blast Furnace Plan, ruangan GM Central Maintenance & Facility, serta ruang Material Procurement.

Febri mengungkapkan, dari enam ruangan tersebut, tim KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan data-data proyek.

“Disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan PT. KS dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer PT. KS. Bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini,” kata Febri.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengingatkan pada jajaran pimpinan dan pegawai PT Krakatau Steel serius untuk berbenah, agar tidak terulang kejadian yang sama.

“BUMN semestinya dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta. Agar bisnis dilakukan secara sehat dan pemisahan yang lebih tegas antara kepentingan pribadi dan korporasi,” kata Febri.

KPK, sebelumnya menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka. Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta.

Baca juga: Ratna Minta Majelis Hakim Tidak Menyalahkan Dokter Bedah Plastik

Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.

Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tahun 2019, yang masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)