Home > Ragam Berita > Nasional > Pegawai BUMN Yang Kampanyekan Prabowo di Facebook Diganjar 3 Bulan Penjara

Pegawai BUMN Yang Kampanyekan Prabowo di Facebook Diganjar 3 Bulan Penjara

Jakarta – Ibrahim Martabaya akhirnya didakwa dengan hukuman 3 bulan penjara. Hal ini lantaran karyawan BUMN tersebut mengkampanyekan Prabowo Subianto di Facebook.

Pegawai BUMN Yang Kampanyekan Prabowo di Facebook Diganjar 3 Bulan Penjara

Kasus ini berawal dari Pegawai PTPN IV tersebut yang mengunggah fotonya menunjukkan salam dua jari di Facebook-nya. Hal itu dilakukan lewat HP di rumahnya di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, dan Jl Eka Rasmi Gang Eka Suka XI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Tak hanya itu, dirinya juga menunggah postinya dan isian tagar #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo.

Unggahan itu pun dilaporkan ke Gakkumdu dan Ibrahim diadili. Pada 26 Maret 2019, jaksa menuntut Ibrahim dengan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 1 bulan kurungan,” ucap Hakim Aswardi.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Habib Rizieq Tuding Menlu Perintahkan Stafnya Pilih Jokowi

Habib Rizieq Tuding Menlu Perintahkan Stafnya Pilih Jokowi

Jakarta – Rizieq Shihab kembali menjadi perbincangan usai viralnya video di Youtube yang memperlihatkan pengakuannya ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135