Jakarta – Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu nonaktif akhirnya divonis hukuman 7 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.
Berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Erwan Effendi selaku Majelis Hakim membacakan amar putusan yang berisikan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan. Selain itu, menurut hakim, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000.
“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” ucap Erwan.
Seperti yang telah dibacakan disidang sebelumnya, Pangonal melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar hakim.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)