Home > Ragam Berita > Nasional > Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Uang, Tokoh GNPF MUI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Uang, Tokoh GNPF MUI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta – Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga memberikan klarifikasi tentang ditangkapnya tokoh Gerakan 212 Bachtiar Nasir sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YUKS).

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Uang, Tokoh GNPF MUI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tokoh GNPF MUI Bachtiar Nasir

“Betul Bachtiar telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Daniel saat ditemui di Jakarta, Selasa (07/05/2019).

Lebih lanjut Daniel menjelaskan bahwasanya penetapan Bachtiar sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Sayangnya Daniel enggan membeberkan lebih lanjut mengenai kapan gelar perkara tersebut dilakukan.

“Ya dulu sudah (gelar perkara), kita melanjutkan,” jelas Daniel.

Baca juga : Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang, Ini Penjelasan PPATK

Tak hanya Bachtiar, polisi juga telah menetapkan dua orang lagi tersangka sebelumnya. Mereka adalah Islahudin Akbar yang merupakan petugas bank syariah dan Ketua YUKS Adnin Armas. Ketiganya sementara ini telah ditahan di kepolisian.

Selain kasus korupsi yang baru saja dilakukannya, nama Bachtiar Nasir juga sempat mencuat pada akhir 2016 lalu. Bachtiar menjadi perbincangan di jagad maya setelah salah satu pengguna Facebook mengunggah informasi yang menyebut bahwa yayasan yang dipimpin Bachtiar, Indonesian Humanitarian Relief (IHR), diduga mengalirkan bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintahan Basar Al-Assad di Aleppo, Suriah.

Kabar tersebut juga sempat dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menemukan adanya indikasi pengiriman dana dari GNPF MUI ke Turki.

Tito mengatakan bahwa Islahudin menarik uang lebih dari Rp 1 miliar lalu menyerahkannya kepada Bachtiar. Namun Tito juga menyebut saat itu polisi masih mendalami keterlibatan Bachtiar sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka.
(Muspri-www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPK Akan Periksa Menteri Ignasius Jonan Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

KPK Akan Periksa Menteri Ignasius Jonan Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Jakarta – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ESDM Ignasius Jonan sebagai saksi ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135