Home > Ragam Berita > Nasional > Dijadikan Tersangka, Pria Yang Ancam Memenggal Kepala Jokowi Dijerat Pasal Makar

Dijadikan Tersangka, Pria Yang Ancam Memenggal Kepala Jokowi Dijerat Pasal Makar

Jakarta – Tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro berhasil menangkap HS, pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo, di Perumahan Metro, Parung, Bogor, pada Minggu (12/5/2019) pagi sekitar 08.00 WIB.

Dijadikan Tersangka, Pria Yang Ancam Memenggal Kepala Jokowi Dijerat Pasal Makar

HS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal makar.

“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi:

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 27 ayat 4 berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tak Hanya Hermawan Susanto, Wanita di Video Ancam Penggal Jokowi Juga Dilaporkan

Tak Hanya Hermawan Susanto, Wanita di Video Ancam Penggal Jokowi Juga Dilaporkan

Jakarta – Ternyata tak hanya Hermawan Susanto yang ditangkap polisi dengan dugaan melakukan ancaman kepada ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 409

Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135