Semarang – Polda Jawa Tengah memecat anggotanya yang bernama Brigadir TT karena memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis. Keputusan pemecatan ini kemudian dipertanyakan.

Polisi Gay Dipecat, Ini Komentar Sang Pengacara

Menurut kuasa hukum Brigadir TT, Ma’ruf Bajammal keputusan Polda Jateng tersebut dinilai telah melanggar HAM dan diskriminatif.

“Itu pelanggaran HAM, terkait dengan prinsip diskriminasi terhadap seorang yang mempunyai orientasi seksual minoritas,” ujar Ma’ruf kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat ini bahkan mempertanyakan pengetahuan dan wawasan instansi kepolisian terkait orientasi seksual minoritas.

“Dari perspektif instansi Kepolisian yang melakukan pemecatan belum mempunyai wawasan yang baik dengan orang yang mempunyai orientasi seksual minoritas, bahkan malah dianggap perbuatan TT sebagai perbuatan seks menyimpang,” kata Ma’ruf.

Akibat pemecatan tersebut menurut Ma’ruf, TT kehilangan hak dasar yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar seperti hak atas pekerjaan, hak mempertahankan kehidupan pribadi, hingga hak atas rasa aman dan perlindungan diri atas ketakutan dan ancaman.

“Jadi hubungan seksual itu hak asasi seseorang. Bahkan tidak ada satu pun ketentuan perundangan-undangan yang melarang untuk seseorang melakukan hubungan seks sejenis sepanjang tidak ada kekerasan,” ucap Ma’ruf.

Dalam pemeriksaan, Brigadir TT mengaku dirinya adalah penyuka sesama jenis, namun melakukannya karena suka sama suka, dan tidak unsur pemaksaan.

“Memang dia punya pasangan sesama jenis dan kedua belah pihak sepakat melakukan hubungan seks itu. Jadi hubungan seksual itu hak asasi seseorang, jadi tidak benar seorang lalu dipecat karena orientasi seksualnya. Maka dari itu, tidak boleh dijadikan dasar memecat seseorang, itu yang kita dalilkan dalam gugatan,” katanya.

Atas dasar itu, kuasa hukum Brigadir TT kemudian berupaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT. Sidangnya akan digelar pada Kamis (23/5/2019) pekan depan.
(samsularifin – www.harianindo.com)