Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapati 1.096 pelanggaran hukum yang berhubungan dengan keberpihakan aparatur sipil negara (ASN) selama pelaksanaan Pemilu 2019. Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto (BW) berkeyakinan bahwa jumlah pelanggaran terkait keberpihakan ASN lebih dari 1.096.

“Cuma segitu (1.096 pelanggaran)? Masa sih? Kayaknya lebih banyak deh dari itu,” ujar BW saat dimintai keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2019).

BW mengindikasi bahwa jumlah tersebut hanya sebagian kecil saja. Menurutnya, ada banyak kasus yang tidak dilaporkan kepada Bawaslu karena berbagai alasan.

“Itu (jumlah pelanggaran) yang dilaporkan, yang tidak di laporkan karena orang ketakutan untuk melaporkan lebih banyak,” kata BW.

Sebelumnya, Bawaslu telah menyampaikan bahwa terdapat 1.096 pelanggaran hukum yang melibatkan ASN, TNI, dan Polri pada pelaksanaan pemilu serentak 2019.

“Hasil pengawasan Bawaslu, sekitar 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas ASN, TNI dan Polri saat Pemilu 2019,” kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/06/2019).

Abhan menjelaskan bahwa hal tersebut harus diberikan sanksi tegas supaya tidak terulang lagi.

“Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada Pilkada serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas ASN,” ujar Abhan.

Berbagai macam pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut antara lain ikut mencalonkan diri sebagai caleg namun masih berstatus sebagai ASN. Selain itu, ada pula yang terang-terangan mendukung calon tertentu di media sosial.

“Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) dan menjadi anggota partai politik,” ujar Abhan.(Hari-www.harianindo.com)